Menjaga Marwah Keprotokolan Negara: Penempatan Wakil Presiden dalam Acara Kenegaraan Jadi Sorotan
Depok, 23 Juli 2026 – Penempatan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam salah satu acara kenegaraan belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam acara tersebut, Wakil Presiden tidak ditempatkan berdampingan dengan Presiden, melainkan berada pada deretan kursi bersama para menteri. Penataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan keprotokolan negara.
Pemerhati ketatanegaraan dari Depok, Yunius Suwantoro, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar pengaturan tata letak kursi. Menurutnya, keprotokolan merupakan instrumen penting untuk menjaga penghormatan terhadap konstitusi, lembaga negara, serta sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Keprotokolan bukan hanya persoalan seremonial. Di dalamnya terkandung penghormatan terhadap kedudukan pejabat negara sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Presiden menempati urutan pertama dalam tata tempat kenegaraan, sedangkan Wakil Presiden berada pada urutan kedua. Adapun para menteri berkedudukan sebagai pembantu Presiden sehingga secara tata urutan keprotokolan berada di bawah Wakil Presiden.
Meski demikian, Undang-Undang Keprotokolan memang tidak mengatur secara eksplisit bahwa Wakil Presiden harus selalu duduk di sebelah kanan atau kiri Presiden. Penempatan tersebut dapat disesuaikan dengan desain panggung maupun kebutuhan teknis penyelenggaraan acara. Namun, prinsip utama yang wajib dijaga adalah agar posisi Wakil Presiden tetap mencerminkan kedudukannya sebagai pejabat negara nomor dua dalam tata urutan keprotokolan nasional.
Menurut Yunius, apabila dalam suatu rapat atau acara kenegaraan Wakil Presiden ditempatkan dalam satu deretan bersama para menteri sehingga secara visual tampak sejajar, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan apakah penataan tersebut telah sesuai dengan semangat dan prinsip Undang-Undang Keprotokolan.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan keprotokolan tidak ditujukan kepada pribadi Presiden maupun Wakil Presiden. Kritik tersebut justru merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar setiap penyelenggaraan acara kenegaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang harus dijaga adalah marwah jabatan dan kewibawaan negara. Kesalahan penempatan, meskipun terjadi karena pertimbangan teknis, dapat menimbulkan persepsi seolah-olah terjadi perubahan hierarki jabatan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, padahal konstitusi tidak mengenal perubahan hierarki seperti itu," tegasnya.
Yunius juga mendorong agar penyelenggara memberikan penjelasan kepada publik apabila penempatan tersebut memang didasarkan pada pertimbangan teknis tertentu. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan keprotokolan, hal tersebut patut dijadikan bahan evaluasi agar tidak terulang pada penyelenggaraan acara kenegaraan berikutnya.
Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukanlah penghormatan kepada individu yang sedang menjabat, melainkan kepada lembaga kepresidenan sebagai simbol negara. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan acara kenegaraan harus berpedoman secara konsisten pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sehingga tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan benar-benar mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi.
"Marwah negara tidak hanya dijaga melalui kebijakan, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap tata aturan yang menjadi simbol kewibawaan lembaga negara. Menghormati jabatan konstitusional berarti menghormati negara itu sendiri," pungkasnya.
Reviewed by WARTA SWADAYA
on
Juli 22, 2026
Rating:

Tidak ada komentar